TERASBATAM.ID – Satuan Reskrim dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil mencegah keberangkatan 43 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak menuju Malaysia. Pengungkapan kasus ini berlangsung di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis (16/4/2026).
Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai fasilitator. Mereka adalah AN (51) yang diamankan di kawasan Batam Center dan NR (46) yang ditangkap di kawasan Tembesi, pada pukul 23.00 WIB dan 23.30 WIB di hari yang sama. Keduanya diduga aktif membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal, mulai dari penjemputan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui calo.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026), menjelaskan bahwa para korban—yang terdiri dari MJ (48), EB (21), dan JP (19)—berencana bekerja di Malaysia setelah mendapat informasi pekerjaan dari kerabat. Para tersangka kemudian menawarkan bantuan pengurusan perjalanan tanpa memenuhi persyaratan resmi penempatan PMI.
“Tersangka NR bahkan mengurus paspor melalui calo dengan biaya Rp2.700.000 dan mendapat keuntungan Rp1.000.000 dari aksinya,” ujar Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan meliputi 3 paspor, 3 tiket boarding pass ferry tujuan Malaysia, uang tunai Rp4.050.000, serta 2 unit telepon seluler milik tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kapolresta menambahkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, Polsek KKP Batam telah mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 16–19 April 2026. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan. (*)


