BerandaBerita29 WNA China Diamankan di Proyek Apartemen Mewah Batam

29 WNA China Diamankan di Proyek Apartemen Mewah Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026).

Puluhan WNA tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Opus Bay.

Dari total 29 WNA yang teridentifikasi, rincian status izin tinggal mereka terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi bahwa sebagian WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, seperti pekerjaan fisik di lapangan (pengelasan, finishing, pemasangan material bangunan) yang seharusnya tidak boleh dilakukan dengan izin kunjungan.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 WNA. Sebanyak 5 orang di antaranya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara sisanya akan dijadwalkan pemeriksaan susulan. Petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek dan penjamin untuk memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar.

BACA JUGA:  Ismeth Abdullah: Potensi Besar PLTS di Kepri, Warga Antusias Menanti Listrik 

Kepala Kantor Imigrasi Batam menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya seperti dikutip dari press release, Rabu (22/04/2026).

Imigrasi mengimbau para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan setiap kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.

[press release/kang ajank nurdin]

Latest articles

29 Pekerja Ilegal asal Tiongkok Terancam Deportasi dari Indonesia

TERASBATAM.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap...

Bakamla Resmikan Mako Terbesar di Batam

TERASBATAM.ID — Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI meresmikan Markas Komando (Mako) Zona Maritim Barat...

BP3MI Usulkan Hak Lintas Batas Khusus Warga Perbatasan ke Malaysia

TERASBATAM.ID — Pemerintah Indonesia dan Malaysia dijadwalkan kembali menggelar pertemuan dalam kerangka Kerja Sama...

Ansar Ahmad Ingatkan Jemaah Haji Jaga Martabat di Tanah Suci

TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama...

More like this

29 Pekerja Ilegal asal Tiongkok Terancam Deportasi dari Indonesia

TERASBATAM.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap...

Bakamla Resmikan Mako Terbesar di Batam

TERASBATAM.ID — Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI meresmikan Markas Komando (Mako) Zona Maritim Barat...

BP3MI Usulkan Hak Lintas Batas Khusus Warga Perbatasan ke Malaysia

TERASBATAM.ID — Pemerintah Indonesia dan Malaysia dijadwalkan kembali menggelar pertemuan dalam kerangka Kerja Sama...