TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026).
Puluhan WNA tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Opus Bay.
Dari total 29 WNA yang teridentifikasi, rincian status izin tinggal mereka terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi bahwa sebagian WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, seperti pekerjaan fisik di lapangan (pengelasan, finishing, pemasangan material bangunan) yang seharusnya tidak boleh dilakukan dengan izin kunjungan.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 WNA. Sebanyak 5 orang di antaranya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara sisanya akan dijadwalkan pemeriksaan susulan. Petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek dan penjamin untuk memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar.
Kepala Kantor Imigrasi Batam menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.
“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya seperti dikutip dari press release, Rabu (22/04/2026).
Imigrasi mengimbau para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan setiap kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.
[press release/kang ajank nurdin]


