Berita
Beranda / Berita / 27 PSW Kepri Tuntut Maaf dan Ganti Rugi ke LPPD

27 PSW Kepri Tuntut Maaf dan Ganti Rugi ke LPPD

Penanganan kasus gagal berangkatnya Kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari kini menuai sorotan baru. Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86) telah melaporkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan Hibah Dana Pokir.

TERASBATAM.ID – Sebanyak 27 peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) asal Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menuntut permintaan maaf dan ganti rugi materiil kepada Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepri serta panitia pemberangkatan. Tuntutan ini menyusul kegagalan kontingen Kepri untuk tampil pada ajang Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari, Papua Barat, akhir Juni lalu.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum para peserta, Reno Maratur Munthe, dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Senin (17/8/2026). Reno menyatakan bahwa pihaknya meminta permohonan maaf secara terbuka dari LPPD Kepri dan panitia pemberangkatan atas kegagalan memberangkatkan para peserta.

“Kami meminta permohonan maaf, baik dari LPPD Kepri maupun panitia keberangkatan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” ujar Reno.

Selain permintaan maaf, para peserta juga menuntut penggantian biaya yang telah dikeluarkan selama masa persiapan hingga proses keberangkatan. Reno merinci bahwa biaya yang diminta untuk diganti mencakup jasa pelatih, sewa gedung latihan, konsumsi, serta tiket kapal dari Tanjungpinang menuju Batam yang disebutkan tidak ditanggung oleh panitia.

“Apalagi para PSW ini sudah berlatih selama dua tahun untuk mempersiapkan diri. Mereka mengorbankan waktu dan pikiran, sehingga harus ada ganti rugi,” tegasnya.

Investasi dan Keamanan Perbatasan Jadi Fokus Utama GO Polda Kepri 2026

Reno menambahkan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan melalui surat somasi. Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum.

“Kita juga akan melihat aspek dugaan penyalahgunaan anggaran negara, termasuk dana dari pusat dan hibah ke LPPD Kepri,” tegasnya seraya menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen resmi untuk memperkuat kedudukan hukum para peserta, termasuk surat resmi LPPD Kota Tanjungpinang dan dokumen dari panitia pemberangkatan.

Sementara itu, Ketua LPPD Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, mendukung langkah para peserta dan menilai mereka memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada LPPD Kepri dan panitia nasional.

“Karena kita telah banyak berkorban untuk membawa nama Kepri ke ajang internasional tersebut,” kata Ria mengakhiri pernyataannya.

Karhutla Memburuk, WALHI Tuntut Tanggung Jawab Krisis Kesehatan