TERASBATAM.ID – Sebanyak 267 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dipulangkan melalui dua jalur pelayaran menuju Batam, Kepulauan Riau, dan Dumai, Riau, pada 27-28 Februari 2026. Dalam proses pemulangan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perhatian khusus pada empat deportan yang tergolong rentan, termasuk seorang ibu hamil tujuh bulan.
Ratusan WNI yang mayoritas berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat ini dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 orang dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Batam dalam dua gelombang pada Kamis (27/2/2026). Sementara itu, 114 lainnya dipulangkan dari Pelabuhan Internasional Melaka menuju Dumai, Riau, pada keesokan harinya.
Di antara para deportan tujuan Dumai, terdapat empat orang dengan kondisi khusus. Mereka adalah dua penderita penyakit berat (TBC dan hernia), seorang dengan indikasi gangguan kesehatan mental, serta seorang ibu hamil tujuh bulan. Kelompok rentan ini menjadi prioritas pendampingan selama perjalanan.
Ketua Satgas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, yang ikut mendampingi para deportan dalam pelayaran menuju Batam, menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI dengan kebutuhan khusus adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Pendampingan terhadap kelompok rentan ini menjadi prioritas kami. Selain memastikan keselamatan selama pelayaran, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Batam dan Dumai agar mereka segera mendapatkan penanganan medis dan psikologis yang diperlukan begitu tiba di Indonesia,” ujar Jati saat tiba di Batam, Jumat (28/2/2026).
Untuk memfasilitasi kepulangan mereka, KJRI Johor Bahru bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah menerbitkan sebanyak 121 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah.
Setibanya di Batam dan Dumai, para deportan langsung ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) setempat untuk menjalani pendataan dan asesmen lebih lanjut sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses deportasi ini merupakan hasil kolaborasi erat antara KJRI Johor Bahru, Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), serta berbagai instansi Indonesia seperti BP3MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Kepolisian RI. Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan total 1.024 WNI/PMI dari Malaysia.


