TERASBATAM.ID – Sebanyak 11 warga negara Nepal ditangkap otoritas imigrasi Singapura karena melanggar batas izin tinggal (overstay) usai masa kunjungan mereka habis. Selain denda jutaan rupiah, mereka juga terancam hukuman rotan.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) bersama Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura meringkus kesebelas pria berusia 21 hingga 43 tahun itu dalam operasi bersama di sejumlah lokasi pada 10 Maret 2026. Operasi tersebut menargetkan tempat usaha makanan dan minuman yang diduga mempekerjakan imigran ilegal.
“Penggrebekan dilakukan di beberapa lokasi yang menargetkan tempat usaha makanan dan minuman yang diduga mempekerjakan pelanggar imigrasi,” demikian bunyi pernyataan resmi ICA, Senin (16/3/2026).
Tak hanya imigran ilegal, dua pria warga negara Singapura yang diduga mempekerjakan dua dari 11 imigran asal Nepal tersebut kini juga tengah diselidiki. ICA masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi individu lain yang mungkin terlibat dalam melindungi atau mempekerjakan para pelanggar imigrasi ini.
Selain itu, dua pemegang work permit dan satu pemegang S Pass juga tengah diperiksa MOM terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Bagi warga asing yang nekat overstay di Singapura, ancaman hukumannya tegas. Berdasarkan regulasi setempat, pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan, ditambah hukuman rotan minimal tiga kali, atau membayar denda hingga SGD 6.000 atau setara Rp 72 juta (kurs Rp 12.000). Setelah menjalani hukuman, mereka akan dideportasi dan dilarang keras menginjakkan kaki kembali di Singapura.
Sementara itu, bagi warga Singapura yang terbukti mempekerjakan imigran ilegal, ancaman hukumannya tidak kalah berat. Mereka dapat dipenjara minimal enam bulan hingga maksimal dua tahun, serta didenda hingga SGD 6.000.
Aturan serupa juga berlaku bagi mereka yang secara sadar atau lalai melindungi (membantu bersembunyi) imigran ilegal. Pelaku bisa dihukum denda hingga SGD 6.000 atau penjara hingga 12 bulan.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelanggar imigrasi atau aktivitas ketenagakerjaan ilegal diimbau untuk melaporkannya melalui saluran resmi ICA dan MOM.
sumber: mothership.sg


