TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mencatat sedikitnya 1.583 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menjalani masa tahanan di delapan lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 739 orang di antaranya tercatat belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Berdasarkan pendataan KJRI Johor Bahru, dari total 1.583 WNI binaan tersebut, sebanyak 1.237 orang berstatus narapidana yang telah menerima vonis hakim, sementara 346 orang lainnya masih berstatus terdakwa dalam proses persidangan.
Menjelang Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, KJRI Johor Bahru memperketat pendampingan hukum dan layanan kekonsuleran dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Penjara Kluang, Johor, dan Penjara Bentong, Pahang, pada 27–28 Juli 2026. Penyaluran bantuan menyasar 107 WNI yang terjerat kasus pidana berat dengan masa hukuman di atas 5 hingga 10 tahun.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru mengadakan pertemuan langsung dengan pengelola lembaga pemasyarakatan Malaysia guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar WNI, termasuk penyediaan bantuan hukum yang difasilitasi Pemerintah RI bagi tahanan yang terancam pidana mati.
Selain memastikan hak hukum dan memfasilitasi komunikasi tahanan dengan keluarga di Tanah Air, KJRI juga memverifikasi status kewarganegaraan para tahanan yang belum berdokumen. Langkah ini krusial untuk menjamin kepastian perlindungan hukum serta mempermudah pemulangan para WNI ke Indonesia setelah menyelesaikan masa pidananya.
Dalam kunjungan tersebut, Konjen Sigit S. Widiyanto mengadakan pertemuan langsung dengan Pengarah Penjara Kluang TKP Mohd Yunos bin Mohd Salleh serta Timbalan Pengarah Penjara Bentong (PKK) Azuwan Hafiz bin Ahmad. Pertemuan ini dilakukan guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar WNI, termasuk penyediaan bantuan hukum yang difasilitasi Pemerintah RI bagi tahanan yang terancam pidana mati.
Selain memastikan hak hukum dan memfasilitasi komunikasi tahanan dengan keluarga, Konjen Sigit S. Widiyanto berdialog langsung memberikan motivasi serta memverifikasi status kewarganegaraan para tahanan yang belum berdokumen. Langkah pendataan ini krusial untuk menjamin kepastian perlindungan hukum serta mempermudah pemulangan para WNI ke Indonesia setelah menyelesaikan masa pidananya.


