Batam Raya
Beranda » Berita » 1.300 Ton Sampah Per Hari, Batam Segera Revisi Perda

1.300 Ton Sampah Per Hari, Batam Segera Revisi Perda

Sejumlah wilayah seperti Lubuk Baja, Bengkong, Batam Centre, dan Tanjung Uma terlihat dipenuhi sampah.

TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota Batam resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini diambil menyusul timbulan sampah harian di Batam yang mencapai 1.300 ton per tahun 2025, seiring jumlah penduduk menyentuh 1,3 juta jiwa.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026). Menurutnya, pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat pertumbuhan ekonomi membawa konsekuensi serius terhadap volume sampah.

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujar Amsakar dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Ia menjelaskan, keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan sampah menuntut pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan. Ranperda ini diharapkan mampu menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kemajuan teknologi.

Sejumlah poin strategis dalam Ranperda mencakup penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang sampah, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi. Ranperda juga mengatur penguatan pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif.

Disdik Batam Kerahkan Ribuan Siswa Ikut Pawai Dukung MBG

Amsakar menyoroti bahwa pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026. Hal ini didasarkan pada kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Pemerintah Kota Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi jika dikelola secara produktif. Amsakar berharap DPRD Kota Batam memberikan dukungan penuh agar pembahasan Ranperda berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses DPRD masa persidangan II tahun sidang 2026, serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026. Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam.

Mahasiswa Datangi DPRD Batam, Soroti Kenaikan BBM hingga MBG