TERASBATAM.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional mengecam keras keputusan Pemerintah yang memilih memusnahkan ratusan kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat di dalam negeri. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengalihan beban pencemaran ke wilayah Indonesia sekaligus melemahkan kedaulatan penegakan hukum lingkungan hidup di mata internasional.
Ketua Walhi Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak tepat dan mencoreng komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurut dia, masuknya sekitar 914 kontainer limbah elektronik ilegal ini seharusnya disikapi dengan tindakan tegas berupa re-ekspor atau pengembalian ke negara asal.
“Ketentuan UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia secara jelas melarang masuknya limbah B3 ke wilayah Indonesia. Merujuk pada prinsip pencemar membayar (*polluter pays principle*), limbah ilegal tersebut harus dikembalikan ke Amerika Serikat, bukan dimusnahkan di sini,” ujar Boy, Selasa (28/4/2026).
Pilihan pemusnahan di dalam negeri, lanjut Boy, justru membiarkan negara asal limbah lepas tangan dari tanggung jawabnya. Langkah ini dianggap mengabaikan kewajiban internasional dan memposisikan Indonesia sebagai penampung beban dampak lingkungan dari aktivitas ekonomi negara maju.
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) justru memastikan bahwa ratusan kontainer limbah elektronik asal AS tidak akan dire-ekspor. Kepala DLH Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, menyatakan kebijakan ini berdasarkan arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencegah penumpukan berkepanjangan di pelabuhan.
Hingga Selasa (28/4/2026) pukul 13.00 WIB, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk 189 kontainer, yang berarti limbah B3 itu diizinkan masuk ke Batam untuk dimusnahkan. Kebijakan ini sekaligus menutup opsi re-ekspor yang sebelumnya didorong oleh pegiat lingkungan.
Walhi menegaskan bahwa Indonesia seharusnya bersikap tegas dengan mengembalikan limbah tersebut ke Amerika Serikat serta menindak seluruh pihak yang terlibat dalam praktik dumping limbah global.


