Berita
Beranda / Berita / Tolak Transmigrasi! Sambut Warga Rempang Untuk Menteri “Tangan Kanan” AHY 

Tolak Transmigrasi! Sambut Warga Rempang Untuk Menteri “Tangan Kanan” AHY 

TERASBATAM.id – Masyarakat Pulau Rempang menyambut kedatangan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dengan membentangkan spanduk-spanduk berisi penolakan terhadap rencana transmigrasi lokal di wilayah mereka. Aksi ini dilakukan saat Menteri Iftitah berkunjung ke Pulau Rempang, Sabtu (29/03/2025).

Menteri Iftitah adalah Mantan Perwira Militer yang pensiun dini dan merupakan kader Partai Demokrat yang dikenal sebagai orang kepercayaan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY di kabinet Presiden Prabowo menduduki kursi Menteri Koodinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.

Menteri Iftitah disambut penolakan warga Rempang terkait program Transmigrasi yang ditawarkan.

Warga dari berbagai kampung di Pulau Rempang berbaris di sepanjang jalan kampung, mulai dari posko jaga masyarakat di bagian depan kampung hingga ke tengah Kampung Sembulang Pasir Merah, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Selain membentangkan spanduk, warga juga berorasi dan menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Menteri Iftitah yang didampingi oleh Wali Kota/Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, dan wakilnya, Li Claudia Chandra.

“Kami minta keadilan. Tolak transmigrasi lokal!” teriak warga saat menyambut kedatangan Menteri Iftitah.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

Transmigrasi lokal merupakan rencana pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi sebagai upaya mengatasi persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Rencana ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Iftitah dalam rapat bersama Komisi V DPR RI pada 13 Februari 2025.

Sukri, warga Kampung Sembulang Hulu, mengungkapkan kekecewaannya dan ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah. “Kami selalu tidak dianggap. Warga kami dijadikan tersangka. Di mana keadilan negeri ini?” ujarnya dalam dialog dengan Menteri Iftitah.

Warga lainnya, Miswadi, mendesak pemerintah untuk memberikan legalitas atas kampung-kampung yang telah mereka huni secara turun-temurun. “Kami bingung dianggap ilegal, padahal suara kami selalu diperebutkan saat pemilu,” katanya.

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), Ishak, menegaskan bahwa masyarakat Rempang tidak menolak pembangunan, asalkan tidak merusak ruang hidup mereka. Ia juga meminta agar kampung-kampung di Pulau Rempang diberikan legalitas, seperti kampung-kampung tua di Kota Batam.

“Jika kita menelusuri sejarah, kita akan menemukan titik-titik kampung tua yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Ishak.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Sebagai informasi, di Kota Batam terdapat 37 titik kampung tua yang dilindungi oleh Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS 105/HK/III/2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Kota Batam.

[Kang ajank nurdin]