TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempercepat pembentukan payung hukum tata kelola sektor peternakan guna merespons melimpahnya jumlah pasokan hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. Tingginya volume lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah kepulauan ini dinilai memerlukan sistem pengawasan yang terintegrasi dan ketat untuk menjamin kesehatan hewan serta ketersediaan pangan.
Langkah penyusunan regulasi tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Selasa (28/7/2026).
Misni menjelaskan, ketergantungan Kepri pada pasokan hewan ternak dari luar provinsi memicu tingginya arus kargo ternak, mulai dari ternak potong hingga unggas, yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan logistik. Kondisi geografis kepulauan menuntut mekanisme pemeriksaan lalu lintas ternak yang rinci agar seluruh pasokan yang tiba terbebas dari ancaman penyakit hewan menular.
“Tingginya pasokan hewan ternak dari luar daerah merupakan tantangan yang membutuhkan pengawasan optimal. Ranperda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta melindungi peternak lokal,” ujar Misni.
Selain memajukan pengawasan atas derasnya arus masuk ternak luar, Pemprov Kepri juga menyiapkan instrumen peningkatan populasi dan produktivitas ternak di dalam daerah. Strategi tersebut dijalankan melalui pemetaan kawasan peternakan berbasis karakteristik pulau, perbaikan kualitas pakan, penguatan laboratorium kesehatan hewan, hingga pengembangan koperasi peternak.
Melalui keterpaduan antara kontrol lalu lintas pasokan ternak dan peningkatan hasil budidaya lokal, regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat daya tahan pangan berbasis protein hewani di Provinsi Kepulauan Riau secara berkelanjutan.


