TERASBATAM.ID- Kepolisian Daerah Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi terkait tewasnya Brigadir EWS di wilayah hukum Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen menjaga integritas dan profesionalisme organisasi Polri.
Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan seusai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, Kamis hingga Jumat (6–7/8/2026).
Adapun lima oknum polisi yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kelimanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji menegaskan, keputusan sidang KKEP menunjukkan tidak adanya toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan personel kepolisian.
“Polda Jambi bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Jambi, Jumat (7/8/2026).
Polda Jambi memastikan penanganan perkara pelanggaran ini dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Otoritas kepolisian juga mengimbau publik untuk terus mengawal serta menghormati proses hukum pidana yang saat ini masih berjalan.
[DALIL HARAHAP]


