TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan perdana terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk oleh MUFG Bank Ltd di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Sidang perkara nomor 07/KPPU-M/2026 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M Fanshurullah Asa bersama anggota Rhido Jusmadi dan M Noor Rofieq.
Perkara berawal dari aksi akuisisi 70,61 persen saham PT Mandala Multifinance Tbk oleh lembaga keuangan asal Jepang, MUFG Bank Ltd, pada tahun 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp 7,04 miliar. Pengambilalihan saham tersebut ditujukan untuk memperluas ekspansi bisnis pembiayaan otomotif di Indonesia dan telah berlaku efektif secara yuridis sejak 14 Maret 2024.
Investigator KPPU mengungkapkan, sesuai Pasal 29 UU No 5/1999 jo PP No 57/2010, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi akuisisi yang memenuhi ambang batas paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif yuridis. Dengan ketentuan tersebut, MUFG Bank Ltd seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 6 Mei 2024. Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima KPPU pada 16 Mei 2024, sehingga terjadi keterlambatan selama enam hari kerja.
Setelah pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan pemeriksaan alat bukti pendukung, Majelis Komisi menetapkan sidang berikutnya pada 20 Agustus 2026. Agenda persidangan mendatang akan mendengarkan tanggapan resmi dari pihak terlapor, MUFG Bank Ltd, serta pemeriksaan alat bukti sanggahan.


