TERASBATAM.ID — Suasana ruang sidang utama Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Batam mendadak hening, Senin (18/5/2026). Keheningan itu terjadi saat Melia Sari, kakak kandung almarhumah Dwi Putri Apriliandini, membacakan sepucuk surat dari orangtua mereka yang tak sanggup hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Dengan suara bergetar dan mata sembab, perempuan asal Lampung Barat itu duduk di kursi saksi. Ia hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana yang menjerat terdakwa Wilson Lukman alias Koko. Wilson merupakan satu dari empat terdakwa kasus perekrutan calon pemandu lagu atau ladies companion (LC) oleh agensi MK Manajemen di Batam.
“Saya hadir sebagai perwakilan karena orangtua saya sudah tidak sanggup lagi secara fisik dan mental, Pak,” ucap Melia lirih di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Tri Lestari dan Meniek Emelinna Latuputty.
Dalam surat yang dibacakannya, ayah dan ibu korban menegaskan bahwa kehadiran keluarga ke pengadilan bukan untuk membalas dendam, melainkan murni untuk mengetuk hati penegak hukum demi keadilan yang seadil-adilnya.
Keluarga juga menuangkan kepedihan mendalam mengenai nasib anak korban yang masih kecil. Bocah tersebut hampir setiap hari menanyakan keberadaan sang ibu yang menjadi tulang punggung keluarga, serta mempertanyakan nasib orang-orang yang telah merenggut nyawa ibunya. Sejak peristiwa tragis itu, kondisi kesehatan ibu korban terus memburuk akibat guncangan psikologis yang hebat.
Dugaan Penganiayaan Selesai
Isak tangis Melia pecah saat ia membacakan bagian surat yang merinci dugaan kekejaman yang dialami adiknya sebelum tewas di dalam mess agensi. Berdasarkan catatan keluarga, korban diduga disiksa secara keji oleh para pelaku selama beberapa hari.
“Mereka tidak memberikan ampun kepada anak kami saat penyiksaan itu terjadi. Maka dari itu, kami memohon kepada Yang Mulia, agar pengadilan juga jangan memberikan ampunan kepada mereka,” kata Melia, lalu melipat kertas surat tersebut. Jaksa Penuntut Umum Gustirio beserta pengunjung sidang tampak menyaksikan momen tersebut dengan khidmat.
Perkara ini menarik perhatian publik karena mengungkap sisi gelap dari bisnis perekrutan tenaga kerja hiburan malam di Batam. Selain Wilson Lukman, kasus ini juga menyeret tiga terdakwa perempuan, yakni Anik Istiqomah Noviana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Keempatnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri di mess MK Manajemen yang berlokasi di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, Batam. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa maut tersebut.
[kang ajank nurdin]


