Berita
Beranda / Berita / Sidang Penganiayaan Bripda Natanael Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Senior

Sidang Penganiayaan Bripda Natanael Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Senior

Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit oleh para seniornya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026), mengungkap fakta baru. Selain penganiayaan fisik, korban diduga kuat menjadi sasaran pemerasan berkala oleh seniornya sebelum tewas.

TERASBATAM.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit oleh para seniornya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026), mengungkap fakta baru. Selain penganiayaan fisik, korban diduga kuat menjadi sasaran pemerasan berkala oleh seniornya sebelum tewas.

Fakta tersebut terungkap saat ayah korban, Roy Simanungkalit, memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arauna Sihombing. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Monalisa Anita Theresia Siagian, Roy membeberkan adanya aliran dana dari rekening putranya ke rekening terdakwa.

“Saya cek mutasi rekening anak saya, ada aliran dana ke nama Arawna (Arauna), salah satunya sebesar Rp 2 juta. Saya minta penyidik membuka seluruh mutasi rekening karena saya menduga anak saya diperas,” kata Roy di ruang sidang.

Roy menambahkan, berdasarkan informasi dari keluarga dan rekan-rekan korban, Bripda Natanael kerap dimintai uang serta mengalami kekerasan fisik jika menolak. Bahkan, muncul indikasi uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk aktivitas judi daring. Korban juga kerap disasar dengan perlakuan kasar berkedok tugas kebersihan atau kurpe.

Selain itu, Roy meyakini kematian putranya bukan sekadar akibat pembinaan fisik berlebihan, melainkan dugaan tindakan yang terencana. Menurut informasi dari rekan korban dan anggota Provos, terdakwa disinyalir telah mencari-cari korban sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

Suasana persidangan sempat ricuh dan haru ketika ibu korban menangis histeris hingga pingsan saat mendengar pemaparan penderitaan anaknya, sehingga harus dievaluasi oleh petugas medis.

Eksepsi Tiga Terdakwa

Pada persidangan yang sama, tiga terdakwa lain—Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farisi—mengajukan nota keberatan (eksepsi) melalui penasihat hukumnya, Awaluddin. Pihak terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan batal demi hukum karena tidak menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa serta hubungan kausal yang menyebabkan kematian korban.

Atas eksepsi tersebut, JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapan atau replik pada persidangan berikutnya. Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (13/8/2026) mendatang.

Jalannya persidangan di PN Batam ini mendapat pengamanan ekstra ketat dari puluhan personel kepolisian. Langkah antisipatif tersebut diambil atas arahan majelis hakim guna menjaga ketertiban persidangan yang menyita perhatian publik tersebut.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

[kang ajank nurdin]