TERASBATAM.ID — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam segera memverifikasi keabsahan dokumen 24 Kapling Siap Bangun (KSB) di kawasan Kasiba Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum di tengah sengketa lahan antara warga dan perusahaan swasta.
Selama proses verifikasi berlangsung, DPRD meminta PT Jeny Prima Putra selaku pemegang alokasi lahan terbaru untuk tidak mengambil tindakan sepihak, termasuk melayangkan surat peringatan (SP) kepada warga yang menghuni lokasi tersebut.
“Perusahaan tidak boleh memberikan surat peringatan kepada warga sepanjang status KSB ini belum dipastikan oleh BP Batam,” ujar pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Mustofa, di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (10/7/2026).
Sengketa ini mencuat karena adanya tumpang tindih klaim atas lahan yang sama. Di satu sisi, warga memegang 24 dokumen KSB. Di sisi lain, PT Jeny Prima Putra telah mengantongi dokumen Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak tahun 2023. Dari 24 kapling yang disengketakan, saat ini baru empat kapling yang sudah berdiri bangunan fisik.
Perwakilan warga, Fauzan, menjelaskan bahwa KSB yang mereka tempati memiliki dasar legalitas formal. Menurutnya, kapling tersebut bersumber dari Izin Pematangan Lahan (IPL) beserta set plan yang diterbitkan BP Batam kepada PT Gulber Batam pada tahun 2015 silam.
“Di situ memiliki dasar yang legal dari BP Batam dan itu diakui. Lahan tersebut bukan kawasan rumah liar. Kami berharap sengketa ini dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak,” kata Fauzan.
Sementara itu, pihak PT Jeny Prima Putra menegaskan posisi hukum mereka yang kuat karena memperoleh alokasi lahan resmi dari BP Batam pada 2023. Perusahaan mengaku telah berupaya membuka ruang dialog, melakukan mediasi, hingga menawarkan kompensasi kepada warga, namun hingga kini belum mencapai titik temu.
Di tempat yang sama, perwakilan BP Batam mengakui pihaknya belum dapat memastikan legalitas menyeluruh dari KSB milik warga tersebut. BP Batam masih harus memeriksa ulang seluruh data administrasi dan arsip lama untuk melihat rekam jejak alokasi lahan di titik koordinat tersebut.
Merespons hal itu, DPRD Batam mendesak BP Batam bergerak cepat menyisir dokumen arus utama, termasuk menelusuri apakah KSB tersebut sudah tercatat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau belum. Komisi I DPRD Batam menjadwalkan akan kembali menggelar RDP lanjutan setelah BP Batam menyelesaikan proses verifikasi guna mengambil keputusan final terkait penyelesaian sengketa tersebut.
[kang ajank nurdin]


