Berita
Beranda / Berita / Rekonstruksi Kasus Rudapaksa Digelar di Tiga TKP

Rekonstruksi Kasus Rudapaksa Digelar di Tiga TKP

Petugas identifikasi dari Ditreskrimum Polda Jambi memasang nomor barang bukti dan penanda arah saat pelaksanaan rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa di salah satu tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (24/4/2026). Rekonstruksi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda ini turut diawasi langsung oleh Irwasda Polda Jambi, jajaran Pejabat Utama Polda Jambi, serta tim dari Kompolnas guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan fakta di lapangan.

TERASBATAM.ID – Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa di tiga tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan serta menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno. Turut hadir pula tim dari Kompolnas sebagai bentuk pengawasan eksternal dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.

“Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kronologi sesuai hasil penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen Polda Jambi dalam mengungkap perkara secara profesional dan transparan. Ia menyatakan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat, akan dilakukan secara akuntabel.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

“Kami memastikan keadilan dapat ditegakkan serta memberikan perlindungan terhadap korban,” tutupnya.

[H dalil harahap]