TERASBATAM.ID — Aksi intimidasi dan perusakan alat kerja wartawan kembali terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/7/2026). Seorang jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, menjadi korban kekerasan saat meliput terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental, Carolien Parewang.
Peristiwa tersebut terjadi seusai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Batam sekitar pukul 15.33 WIB. Saat terdakwa keluar dari ruang sidang menuju rumah tahanan PN Batam dengan pengawalan petugas, sejumlah wartawan berupaya mengonfirmasi jalannya persidangan.
Ucik merekam visual terdakwa menggunakan telepon seluler sembari mengajukan pertanyaan konfirmasi. Namun, terdakwa yang diduga emosional mendadak menepis keras ponsel milik Ucik hingga terlempar ke lantai teras ruang sidang. Akibat hempasan tersebut, layar telepon seluler korban mengalami keretakan.
“Saya merekam untuk kepentingan pemberitaan dan bertanya baik-baik. Tiba-tiba ponsel saya ditepuk hingga jatuh dan pecah,” ujar Ucik. Ia menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan redaksi dan berencana melaporkan insiden perusakan serta penghalangan tugas jurnalistik ini ke kepolisian.
AJI Batam Kecam Keras
Menanggapi insiden tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras perusakan alat kerja pers dan tindakan menghalangi kerja jurnalistik di area peradilan.
Ketua AJI Kota Batam Yogi Eka Saputra menegaskan, wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang guna memenuhi hak publik atas informasi, khususnya mengenai proses hukum yang terbuka untuk umum.
“Tindakan menepis hingga merusak alat kerja wartawan merupakan bentuk penghalangan kemerdekaan pers yang nyata. Hal ini tidak bisa dibenarkan dan ada sanksi pidananya,” kata Yogi.
AJI Batam mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Selain aturan pidana pers, tindakan perusakan fasilitas kerja pers juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana umum terkait pengrusakan barang. AJI Batam mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tegas guna memberikan efek jera dan menjamin ruang pengadilan menjadi tempat yang aman bagi kerja-kerja jurnalistik.
[kang ajank nurdin]


