TERASBATAM.ID — Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menyita sedikitnya 74 unit cartridge vape yang mengandung zat narkotika Etomidate. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HAU (30) dan M (60).
Pengungkapan jumlah barang bukti tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie dalam konferensi pers di Mako Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (7/8/2026). Deni didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja dan Ipda Ferdinand Leonard Manurung.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika berupa cairan vape berzat berbahaya di area Nagoya, Lubuk Baja, Rabu (5/8/2026). Tim Opsnal Reskrim bergerak ke lokasi pertama di Hotel Nagoya Inn dan mengamankan HAU beserta dua unit cartridge vape merek THUGS kemasan emas.
Dari hasil intimidasi dan pengembangan ke lokasi kedua di Perumahan Griya KDA, Sekupang, petugas mengamankan tersangka M. Di rumah tersangka M, polisi kembali menemukan 72 unit cartridge vape serupa yang disimpan dalam rumah.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 74 cartridge vape berisikan cairan liquid yang diduga mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate,” ujar Deni.
Selain 74 unit cartridge vape, petugas menyita satu unit mobil Honda Jazz hitam dengan nomor polisi BP 1185 HY, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 194.000 dengan rincian pecahan Rp 50.000 hingga Rp 2.000, serta satu unit mesin cuci merek Aqua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 610 Ayat (2) Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengusut jaringan peredaran vape bernarkotika di wilayah Batam dan sekitarnya.


