Polresta Barelang Ungkap Kasus 4.544,70 gram Sabu dan 3.616 Pil Ekstasi

TERASBATAM.ID: Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N menggelar konferensi pers untuk mengungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan pemusnahan barang bukti hasil sitaan seperti kokain, sabu, dan ganja.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Setda Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Kepala BNN Kota Batam, Kepala BPOM Kota Batam, serta tokoh agama dan masyarakat.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasinya terhadap Satresnarkoba Polresta Barelang yang berhasil mengungkap peredaran narkotika. Sebanyak 4.544,70 gram sabu dan 3.616 butir ekstasi berhasil diamankan, dengan pemusnahan barang bukti meliputi kokain, sabu, dan ganja.

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Batam, dan proses pengujian oleh Petugas BPOM Batam. Kapolresta Barelang menekankan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan kegiatan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang juga merinci kronologis penangkapan tersangka, termasuk pengungkapan kasus ekstasi dan sabu pada tanggal 1 Januari 2024. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 2.033,62 gram kokain, 3.959,81 gram sabu, dan 324,2 gram ganja.

Kapolresta Barelang menekankan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami jajaran Polresta Barelang mengapresiasi kasatresnarkoba dan jajaran atas penangkapan ini. Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” ucap Kapolresta Barelang dalam konferensi pers tersebut.