TERASBATAM.ID – Warga Kecamatan Galang, Irwan, melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Polresta Barelang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan ini diajukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Irwan atas dugaan tindak pidana pengerusakan, yang dinilai cacat hukum dan berpotensi kriminalisasi.
Kuasa hukum Irwan dari RTBW Law Office, Mangara Sijabat, menjelaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengerusakan atas laporan polisi yang masuk pada tahun 2023. Perkara Praperadilan ini terdaftar dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Btm di PN Batam, dengan sidang putusan dijadwalkan pada hari ini, Selasa (24/6/2025).
Menurut Mangara, permasalahan ini bermula ketika kliennya dilaporkan ke polisi setelah melepas sebuah spanduk di jalan masuk menuju pantai yang dikelola Irwan. Pihak pelapor, yang memasang spanduk tersebut, mengklaim memiliki tanah di lokasi itu.
“Spanduk itu menghalangi jalan masuk ke pantai, membuat tidak nyaman pengunjung. Terlebih lagi, pelapor diduga tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut, yang diperkuat dengan adanya putusan perdata yang telah inkracht di PN Batam,” jelas Mangara.
Rio Ferdinan Turnip, pengacara Irwan lainnya dari RTBW Law Office, menambahkan bahwa kliennya telah meminta izin kepada Ketua RT setempat saat membuka spanduk tersebut dengan rapi dan menyerahkannya ke rumah Ketua RT.
“Klien kami tidak ada sama sekali melakukan perusakan. Sehingga di mana letak pidananya? Tetapi klien kami malah ditetapkan tersangka atas dugaan pengerusakan,” ujar Rio, yang menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan karena tidak adanya tindak pidana sejak laporan pada 2023.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan adanya dua surat perintah penyidikan dalam laporan yang sama, mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi hukum terhadap klien mereka. “Melalui upaya Praperadilan ini, kami berharap agar hakim yang mengadili perkara ini dapat mengabulkannya, dengan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yaitu Polres Barelang, terhadap klien kami,” harap Mangara.
Dalam persidangan, pihak Irwan menghadirkan tiga saksi dan satu ahli pidana, Dr. Ahmad Sofiyan, yang keterangannya menguatkan bahwa tidak ada pengerusakan yang terjadi. Saksi-saksi menyatakan spanduk dilepas dengan baik dan diserahkan ke RT. Ahli pidana dari pihak pemohon juga menerangkan bahwa penerapan Pasal 170 KUHP tidak tepat, karena pasal tersebut mensyaratkan tindak pidana dilakukan bersama-sama dalam konteks kerusuhan atau aksi massa, padahal Irwan melakukannya seorang diri dan tanpa merusak.
Sementara itu, Polresta Barelang menghadirkan ahli pidana, Dr. Alwan dari Universitas Riau Kepulauan, namun tidak menghadirkan saksi. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum pemasangan spanduk oleh pihak pelapor yang dinilai tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
RTBW Law Office berharap hakim PN Batam akan mengabulkan permohonan Praperadilan mereka dan membatalkan status tersangka terhadap Irwan.
[kang ajank nurdin/PR]


