TERASBATAM.ID — Personel Polsek Sekupang melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan antara penagih pinjaman koperasi dan warga di Perumahan Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Selasa (10/3/2026). Langkah persuasif ini diambil guna mencegah potensi konflik fisik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Tindakan kepolisian ini berawal dari laporan warga bernama Rudi melalui layanan Call Center 110. Menanggapi laporan tersebut, personel piket yang terdiri dari unit patroli, reskrim, dan intelkam segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.
Kapolsek Sekupang Komisaris Hippal Tua Sirait menyatakan bahwa petugas di lapangan berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mengetahui duduk perkara secara jelas. “Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara humanis agar potensi gangguan kamtibmas dapat segera dicegah,” ujar Hippal dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Dalam proses mediasi tersebut, petugas memberikan pemahaman agar kedua pihak mengedepankan musyawarah dan kepala dingin. Melalui pendekatan komunikasi yang baik, sengketa penagihan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai pun dituangkan dalam perjanjian bersama sehingga situasi di lokasi kembali kondusif.
Layanan Call Center 110 Polresta Barelang diharapkan dapat terus menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan respon cepat kepolisian atas berbagai permasalahan sosial yang terjadi di tengah warga.


