Berita
Beranda / Berita / Polisi Gulung Kasino Terselubung di Batam, 197 Orang Ditangkap

Polisi Gulung Kasino Terselubung di Batam, 197 Orang Ditangkap

Petugas gabungan mengawal sejumlah orang yang diduga terlibat praktik perjudian kasino terselubung saat keluar dari lokasi penggerebekan di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/8/2026) malam. Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 197 orang—termasuk pengelola, pekerja, dan puluhan pemain—serta menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 7,79 miliar.
TERASBATAMTim gabungan Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek lokasi perjudian kasino berskala besar yang diselubungi tempat hiburan malam di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/8/2026) malam. Operasi tersebut berhadil mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai hampir Rp 7,8 miliar.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama dua hingga tiga bulan yang dipicu oleh aduan masyarakat, tokoh lokal, serta laporan media.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026), menyatakan bahwa dari 197 orang yang ditangkap, struktur operasional kasino teridentifikasi sangat terorganisir. Polisi mengamankan satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, serta 96 pemain.
Dari total 96 pemain, sebanyak 86 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 orang lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Para WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Brankas Uang dan Ratusan Mesin Perjudian

Skala besar operasi perjudian darat ini terlihat dari jumlah barang bukti yang disita. Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 7.297.213.000 tersimpan di dalam tiga brankas, serta Rp 500 juta lainnya di laci meja penukaran chip, dengan total nilai mencapai Rp 7,79 miliar.
Selain uang tunai dan chip yang masih dalam proses penghitungan, polisi menyita 105 unit mesin perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas:
  • 54 mesin scatter
  • 20 mesin mahjong
  • 16 mesin piala (bubble)
  • 14 mesin tembak ikan
  • 1 mesin dadu
Penyidik saat ini masih menguji peran setiap individu yang ditangkap. Sejumlah aktor utama akan diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Besar Bareskrim Polri. Polisi juga mendalami potensi dugaan tindak pidana lain di lokasi tersebut, termasuk peredaran narkoba.

Ancaman Pasal Berlapis hingga TPPU

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap pihak penyelenggara perjudian. Pihak penyelenggara menghadapi ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Bareskrim Polri juga mengembangkan penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 ayat (1) KUHP. Jika terbukti menyamarkan atau menguasai harta hasil perjudian, para pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Nunung menegaskan penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola tempat hiburan di Batam agar tidak menjadikan bisnis hiburan sebagai kedok aktivitas ilegal. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
[kang ajank nurdin]