TERASBATAM.ID — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam menduga telah terjadi tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam terhadap fungsionaris mereka. Insiden tersebut diduga terjadi seusai PMII melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik dan eksploitasi anak dalam kegiatan pawai politik.
Sekretaris PC PMII Kota Batam Hidayattudin mengonfirmasi bahwa tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua legislator yang dilaporkan, yaitu AA dan AA, mendatangi langsung para aktivis mahasiswa sesaat setelah proses pelaporan di ruang Badan Kehormatan selesai dilaksanakan.
“Kami disamperin oleh dua anggota dewan yang kami laporkan. Salah satu dari mereka menyatakan merasa telah dikoyak-koyak di media sosial dan mengungkit bahwa anaknya ikut terkena dampak perundungan di pesantren,” ujar Hidayattudin saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, oknum legislator tersebut juga menegaskan latar belakangnya sebagai mantan aktivis pergerakan dan mengancam akan mengambil langkah hukum balik apabila tuduhan mahasiswa tidak terbukti secara formal. Sementara itu, legislator lainnya melayangkan teguran keras karena merasa nama baik keluarganya tercoreng di lingkungan akademis tempat anaknya menempuh pendidikan kedokteran.
Menanggapi tindakan tersebut, Hidayattudin menyatakan bahwa secara organisasi PC PMII Kota Batam saat ini tengah melakukan kajian mendalam serta diskusi secara internal sebelum memutuskan apakah akan membawa tindakan dugaan intimidasi ini ke ranah hukum pidana dengan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Ia menegaskan, langkah PMII melaporkan perkara ini murni didasarkan pada komitmen menjaga ruang aman bagi dunia pendidikan di Kota Batam, bukan sebagai bentuk serangan personal terhadap individu atau kelompok tertentu. Mahasiswa berpedang pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat anak sekolah harus melalui jalur pendidikan dan ruang aman, serta tidak membenarkan keterlibatan mereka dalam unjuk rasa.
“Sikap kami tetap berkomitmen mengawal kasus tersebut sampai selesai. Kami tidak ingin ada oknum-oknum yang merusak dunia pendidikan di Kota Batam. Jika pawai tersebut dibenarkan, maka ke depannya bakal ada lagi yang mengatasnamakan pawai melibatkan anak sekolah untuk menolak atau mendukung kebijakan,” kata Hidayattudin.
[kang ajank nurdin]


