TERASBATAM.ID — Ekosistem hutan lindung mangrove yang rusak akibat aktivitas manusia di kawasan Tanjung Gundap, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 100 tahun atau satu abad untuk dapat pulih seperti sediakala. Karakteristik wilayah sebagai mangrove tipe pulau membuat proses restorasi lingkungan di lokasi tersebut menjadi sangat kompleks dan memakan waktu lama.
Pandangan tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap dengan terdakwa Dju Seng di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/6/2026). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dan empat saksi ahli untuk memberikan pembuktian materiil.
Peneliti mangrove yang dihadirkan sebagai saksi ahli, Dadan Mulyana, memaparkan bahwa tidak semua kawasan hutan bakau memiliki daya pulih yang sama. Karakteristik geografis Batam memberikan tantangan tersendiri bagi kelangsungan ekosistem pesisirnya.
“Batam ini tipe mangrovenya tipe pulau. Ini tipe mangrove yang susah dipulihkan. Untuk pemulihannya bisa lebih dari 100 tahun,” ujar Dadan di hadapan majelis hakim.
Menurut Dadan, kerusakan akibat aktivitas manusia sering kali jauh lebih destruktif dibandingkan faktor alam. Salah satu tindakan yang paling merusak adalah penimbunan kawasan menggunakan material nonmangrove. Praktik ini secara langsung memutus dan menghambat masuknya air laut yang menjadi urat nadi kehidupan ekosistem tersebut.
Oleh karena itu, upaya pemulihan lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan melakukan penanaman kembali (replanting) bibit pohon baru. Tahapan restorasi harus dilakukan secara komprehensif, diawali dengan mengembalikan sistem pasang surut air laut pada kawasan yang sempat tertutup timbunan material.
Proses panjang tersebut, lanjut Dadan, wajib melalui berbagai pemenuhan prasyarat ilmiah dan teknis. Mulai dari studi awal, analisis dampak lingkungan, penyusunan desain teknis, penanaman, hingga manajemen perawatan jangka panjang yang konsisten.
Kerusakan Kawasan
Dampak kerusakan fisik di lapangan juga dikonfirmasi oleh ahli pengukuran dan pemetaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, Wiharso. Berdasarkan metode pemetaan modern yang mengombinasikan foto udara dari pesawat tanpa awak (drone) dengan peta resmi kawasan hutan, skala kerusakan lingkungan di Tanjung Gundap tergolong masif.
“Luas yang rusak itu kami ukur menggunakan foto drone dan diposisikan pada peta kawasan hutan. Diperoleh luas sekitar 5,989 hektar. Dari jumlah itu, sekitar 2,021 hektar berada di luar PL (Pengalokasian Lahan),” kata Wiharso menjelaskan.
Kendati demikian, di dalam persidangan Wiharso mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam saat melangsungkan proses pemeriksaan serta pengukuran di kawasan yang kini menjadi objek perkara tersebut.
Dinamika Hukum
Jalannya persidangan juga diwarnai oleh nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Nugraha dan Andreas. Mereka secara resmi keberatan terhadap kehadiran dua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dari Kementerian Kehutanan. Penasihat hukum menilai status para ahli sebagai pegawai aktif di instansi yang berkaitan langsung dengan perkara berpotensi memicu konflik kepentingan (conflict of interest).
Terkait aspek sanksi dan kepatuhan hukum, ahli peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dari Kementerian Kehutanan, Kurniawan, memberikan penjelasan mengenai batasan penerapan hukum pasca-berlakunya regulasi baru. Aktivitas ilegal di kawasan hutan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, yang ditentukan oleh garis waktu pelaksanaannya.
“Terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, jika kegiatan itu dilakukan sebelum tanggal tersebut maka dikenakan sanksi administratif. Namun, apabila dilakukan setelah 2 November 2020, maka dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Kurniawan.
Dalam sesi pemeriksaan silang, penasihat hukum terdakwa sempat menunjukkan sebuah dokumen pengajuan lahan yang disebut telah diurus oleh BP Batam pada tahun 2022. Ketika dikonfirmasi mengenai dokumen tersebut, ahli Kurniawan tampak beberapa kali kesulitan memberikan jawaban logis di hadapan persidangan.
Pada akhir persidangan, tim kuasa hukum Dju Seng kembali menegaskan keberatan mereka agar catatan mengenai potensi konflik kepentingan para ahli dari kementerian dicantumkan dalam berita acara. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (18/6/2026) mendatang.
[kang ajank nurdin]


