TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri untuk mematangkan proses harmonisasi produk hukum daerah agar setiap Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan selaras dengan undang-undang yang berlaku di tingkat pusat.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat menerima audiensi jajaran Kanwil Kemenkum Kepri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (19/10/2026). Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang pisah sambut Kepala Kanwil Kemenkum Kepri dari Edison Manik kepada pejabat baru, Morina Harahap.
Gubernur Ansar menekankan bahwa harmonisasi dan fasilitasi regulasi merupakan tahap krusial agar Perda maupun peraturan kepala daerah yang disusun tidak membentur undang-undang di atasnya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kolaborasi yang kuat menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ansar.
Pejabat lama Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyampaikan bahwa koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kemenkum sangat penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Langkah harmonisasi dilakukan agar Perda yang dirancang mampu mengakomodasi kebutuhan publik tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan nasional.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri yang baru, Morina Harahap, berkomitmen melanjutkan kerja sama yang telah terbangun, terutama dalam mendampingi Pemprov Kepri pada proses penyusunan hingga verifikasi regulasi daerah.
Melalui penguatan harmonisasi ini, Pemprov Kepri berharap seluruh Perda yang disahkan ke depan memiliki landasan hukum yang kokoh, tepat sasaran, serta mendukung percepatan pembangunan di Kepulauan Riau.


