Kepri  

Ombudsman Kepri Ingatkan Pemerintah Soal Goncangan Ekonomi dan Pemblokiran STNK 

TERASBATAM.ID: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mewanti-wanti Pemerintah Kepri agar tidak tergesa-gesa  untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi menunggak pajak dua tahun berturut-turut. Goncangan ekonomi dunia tahun depan akan berdampak pada situasi ekonomi dalam negeri dan kemampuan masyarakat.

Dr Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (20/12/2022) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan hal tersebut, menurut Lagat yang dikenal juga sebagai akademisi dari Universitas Batam itu menyebutkan bahwa prediksi perekonomian internasional tahun depan diperkirakan mengalami goncangan (krisis) pasti akan berdampak pada perekonomian nasional.

”Untuk bisa bertahan hidup, menghidupi keluarga dan pengeluaran bersifat rutin saja sudah baik. Kiranya kebijakan ini tidak justru berdampak negatif terhadap bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia khususnya di daerah karena meningkatkan beban hidup masyarakat,” jelas Lagat.

Lagat mengatakan penerapan ketentuan ini nantinya harus dilakukan konsisten sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor (Regident Ranmor) yang diatur pada pasal 84 dan 85 dimana sebelum dilakukan penghapusan STNK dari daftar Regident Ranmor, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor terlebih dahulu harus menyampaikan peringatan kepada pemilik kenderaan.

Peringatan dibagi tiga termin, 3 bulan diawal sebelum dilakukan penghapusan. Selanjutnya diperpanjang 1 bulan apabila tidak ada tanggapan/jawaban dan diperpanjang kembali 1 bulan apabila belum ada tanggapan/jawaban.

”Ombudsman berharap agar para petugas Regident Ranmor dari Kepolisian nantinya tidak boleh menyimpang dari ketentuan ini,” kata Lagat.

Lagat juga berpesan agar sosialisasi terhadap kebijakan tersebut dilakukan secara gotong royong antar pihak terkait  sehingga resisten akan semakin kecil terjadi.

”Kami harap nantinya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk segera menetapkan peraturan pemblokiran STNK terhadap pengguna kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun. Perlu dilakukan sosialisasi yang masiv terlebih dahulu agar seluruh lapisan masyarkat pemilik kendaraan mengetahui hal ini sehingga tidak terjadi resisten yang tinggi,” kata Lagat.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, Pemerintah akan segera mengimplementasikan ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena sejak diundang-undangkan 13 tahun lalu ketentuan ini belum pernah direalisasikan.