TERASBATAM.ID: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk lebih tegas dalam menertibkan reklame non-billboard yang marak di jalan-jalan Kota Batam.
Meskipun Bapenda telah menyatakan telah melakukan tindakan penertiban sesuai saran Ombudsman sebelumnya, hasil pemantauan terbaru menunjukkan bahwa masih banyak reklame liar yang melanggar peraturan daerah. Reklame-reklame tersebut, seperti spanduk, umbul-umbul, dan banner, seringkali dipasang secara sembarangan di median jalan, tiang listrik, dan lokasi lainnya, merusak estetika kota dan bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Kami sangat menyayangkan masih banyaknya reklame liar di Batam. Padahal, ini jelas melanggar peraturan daerah dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Kepala Perwakilan ORI Kepri, Dr. Lagat Siadari, pada Jum’at (19/09/2024) melalui press release yang diterima www.terasbatam.id.
Yang lebih mengkhawatirkan, Ombudsman menemukan banyak di antara reklame liar tersebut merupakan alat peraga kampanye (APK), padahal masa kampanye belum dimulai. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk melanggar aturan dan memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam surat terbarunya kepada Bapenda, Ombudsman kembali menyertakan bukti-bukti berupa foto-foto reklame liar yang masih marak. ORI juga memberikan rekomendasi yang lebih spesifik, seperti:
- Memastikan seluruh penyelenggara reklame memiliki izin: Bapenda harus melakukan pengecekan terhadap seluruh reklame yang ada dan memastikan mereka memiliki izin yang sah.
- Menertibkan reklame yang tidak berizin: Reklame yang tidak memiliki izin atau dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan harus segera dibongkar.
- Meningkatkan pengawasan: Bapenda perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan reklame baru dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.
- Bekerjasama dengan Satpol PP: Bapenda perlu bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban secara bersama-sama.
“Kami berharap Bapenda dapat mengambil tindakan tegas dan segera menertibkan reklame liar ini. Kota Batam perlu memiliki wajah yang lebih bersih dan tertata dengan baik,” tegas Lagat.