Berita
Beranda / Berita / NTT Docomo Akui Terlambat Notifikasi Akuisisi ke KPPU

NTT Docomo Akui Terlambat Notifikasi Akuisisi ke KPPU

Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana (kiri) bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha (kanan) memimpin sidang pemeriksaan terlapor perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (13/4/2026).

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. pada Senin (13/4/2026) di Gedung KPPU, Jakarta. Sidang memasuki tahap pemeriksaan terlapor untuk mendalami pemenuhan kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril ini dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis. Majelis memberikan kesempatan kepada tim investigator untuk menggali keterangan dari pihak terlapor terkait proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

NTT Docomo, Inc. dalam persidangan diwakili oleh pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring. Kehadiran tersebut didampingi oleh juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir secara langsung di ruang sidang. Pemeriksaan berfokus pada kronologi transaksi akuisisi saham dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Investigator menelusuri alur kejadian serta langkah-langkah yang telah ditempuh perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, pihak terlapor menyampaikan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami batas waktu penyampaian notifikasi. Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan dan menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut. Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi. Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.

Sebagai tindak lanjut, pihak terlapor menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. Majelis Komisi selanjutnya akan melanjutkan perkara ke tahap musyawarah majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif.

Karhutla Memburuk, WALHI Tuntut Tanggung Jawab Krisis Kesehatan