TERASBATAM.ID — Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyalurkan 188,53 ton pupuk bersubsidi guna menjaga produktivitas pertanian sekaligus menjaga stabilitas pangan di wilayah perbatasan. Distribusi sarana produksi pertanian ini dibarengi dengan penguatan jaring pengaman sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani rentan.
Bupati Natuna Cen Sui Lan menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis di Gudang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (13/7/2026). Penyaluran tahap ini menyasar kelompok tani yang tersebar di delapan kecamatan, meliputi Bunguran Tengah, Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Batubi, Bunguran Selatan, Bunguran Utara, Serasan, dan Serasan Timur.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna Wan Sazali merinci, total pasokan pupuk subsidi yang dikucurkan terdiri dari 30,95 ton urea, 93,35 ton NPK, dan 39,56 ton pupuk organik. Sebelumnya pada Mei lalu, pemkab juga telah menyalurkan 24,67 ton pupuk serupa khusus untuk wilayah Kecamatan Serasan dan Serasan Timur guna menjangkau 79 kelompok tani.
Guna meringankan beban biaya produksi yang kerap dikeluhkan petani, pemerintah memastikan seluruh pasokan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku resmi. Harga pupuk urea dan NPK dipatok Rp 1.800 per kilogram, sedangkan pupuk organik dihargai Rp 640 per kilogram.
Cen Sui Lan menegaskan, pengawasan rantai distribusi akan diperketat untuk mengantisipasi adanya kelangkaan akibat spekulasi pasar atau penyelewengan di lapangan.
“Saya minta jangan sampai ada penyimpangan dalam program pupuk bersubsidi ini. Bagi para petani yang belum terakomodasi, segera daftarkan kelompok taninya sesuai prosedur agar pemerintah dapat segera mengalokasikan bantuan berikutnya,” ujar Cen Sui Lan.
Bersamaan dengan pembagian pupuk, Pemkab Natuna bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari dua orang petani setempat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemkab dalam menanggung iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan sektor pertanian, yang mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) demi menjaga ketahanan ekonomi keluarga petani.


