TERASBATAM.ID — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan menangkap sepasang kekasih yang diduga nekat merampok seorang lansia di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Para pelaku menganiaya korban dan menguras harta benda bernilai puluhan juta rupiah dengan modus operandi berpura-pura meminta izin untuk menggunakan fasilitas toilet rumah korban.
Dua tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial DD (28) dan SW (27). Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut menimpa korban Ratna Wilwis (68) di kediamannya yang berlokasi di Lorong Swadaya, Kelurahan Talang Bakung, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi kejahatan ini dipicu oleh tekanan ekonomi. Namun, perbuatan kedua pelaku dikategorikan sangat terencana dan berisiko membahayakan nyawa korban.
“Akibat insiden perampokan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp90 juta,” ujar Kombes Pol. Ananto Herlambang saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan kronologi kejadian, kedua pelaku mendatangi rumah korban pada larut malam. Begitu pintu dibuka setelah pelaku beralasan ingin menumpang ke toilet, mereka langsung membekap wajah korban menggunakan kain dan menganiayanya hingga pingsan. Saat korban tak berdaya selama kurang lebih 30 menit, pelaku menguras perhiasan emas seberat 8 suku, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Hasil kejahatan tersebut dilaporkan sempat digunakan para tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor serta membiayai akomodasi penyamaran mereka.
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melacak keberadaan pelaku melalui profiling terukur. Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel di kawasan Talang Banjar.
Atas perbuatannya, pasangan kekasih tersebut kini ditahan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya menerima orang asing masuk ke dalam rumah, terutama pada jam-jam rawan malam hari.
[dalil harahap]


