Berita
Beranda / Berita / Modus Baru Pengedar Narkoba: Sembunyikan Sabu di Selangkangan

Modus Baru Pengedar Narkoba: Sembunyikan Sabu di Selangkangan

Tegas Berantas Narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus disembunyikan lewat selangkangan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 685 gram Sabu dan 78 butir Happy Five.

TERASBATAM.id: Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus yang cukup unik. Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam selangkangan mereka saat tiba di Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay.

Dalam dua penindakan terpisah yang dilakukan pada 9 Oktober dan 19 Oktober 2024, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan total 685 gram sabu dan 78 butir pil ekstasi. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku semakin licik.

“Mereka nekat menyembunyikan sabu di bagian tubuh yang sangat pribadi untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ujar Muhtadi dalam konferensi pers, Senin (21/10/2024).

Ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine seberat 45 gram, 78 (tujuh puluh delapan) butir Happy Five merk Erimin 5, dan 1 (satu) set alat isap sabu (bong).

Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis dan mendapat upah yang cukup besar untuk melakukan aksi nekat tersebut. “Mereka ini sudah profesional dan tahu betul risiko yang mereka hadapi. Namun, karena iming-iming uang, mereka tetap nekat,” tegasnya.

“Modus seperti ini menunjukkan bahwa para pengedar narkoba semakin kreatif dalam mencari cara untuk menyelundupkan barang haram ini,” tambah Muhtadi.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.