Berita
Beranda / Berita / Marak Peredaran Uang Palsu, Pelaku Usaha di Jambi Laporkan Kejahatan Sistematis

Marak Peredaran Uang Palsu, Pelaku Usaha di Jambi Laporkan Kejahatan Sistematis

TERASBATAM.ID — Maraknya dugaan peredaran uang palsu kian meresahkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Jambi. Sebuah jaringan atau individu disinyalir sengaja memanfaatkan celah kelengaian para penjaga toko pada malam hari untuk mengedarkan uang tak asli melalui modus transaksi elektronik.

Eskalasi kejahatan ini mendorong Dalil Harahap (40), seorang pemilik toko ritel, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi pada Senin (20/7/2026). Langkah hukum ini diambil setelah tindakan manipulatif tersebut dialami berulang kali oleh dirinya dan sejumlah anggota keluarganya yang juga mengelola unit usaha perdagangan di wilayah Kota Jambi.

Berdasarkan fakta yang dihimpun, para pelaku umumnya melancarkan aksinya pada larut malam hingga dini hari dengan memanfaatkan minimnya visibilitas dan kewaspadaan. Modus operandi yang digunakan adalah melakukan pengisian ulang saldo dompet digital (top-up e-wallet seperti Dana) atau pembelian barang, lalu membayar menggunakan pecahan uang diduga palsu bernilai nominal Rp50.000 dan Rp100.000.

“Peristiwa yang saya alami terjadi di toko wilayah Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Pelaku melakukan transaksi top-up saldo sebesar Rp100.000. Setelah diperiksa menggunakan alat pemindai X-Ray, uang tersebut tidak memancarkan cahaya pengaman, tidak memiliki benang pengaman, dan tekstur kertasnya sangat berbeda dari uang resmi,” ungkap Dalil seusai menyerahkan laporan pengaduan ke Polresta Jambi, Senin.

Ia menambahkan, aksi pengedaran uang palsu ini makin masif dan menyasar titik-titik pertokoan di beberapa wilayah, termasuk Jambi Timur, Pasir Putih di Jambi Selatan, hingga Alam Barajo. Dalam satu insiden pada 15 Juli 2026, salah satu kerabatnya menderita kerugian hingga Rp400.000 dalam satu kali transaksi. Para pelaku disinyalir bergerak secara berpasangan menggunakan kendaraan roda dua dan menyamarkan identitas mereka dengan jaket serta helm tertutup. Total kerugian akumulatif yang menimpa rantai toko keluarganya kini diperkirakan telah mencapai ratusan ribu rupiah.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

Merespons aduan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah menerbitkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) dan tengah mengumpulkan barang bukti fisik guna diuji keasliannya berkoordinasi dengan otoritas moneter, Bank Indonesia. Polisi mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan awal guna mengidentifikasi serta memburu para terduga pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukum Kota Jambi.

[DH]