TERASBATAM.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam memastikan tidak pernah menerbitkan sertifikat hak atas tanah pada kawasan laut yang belum melalui proses reklamasi dan perizinan yang sah. Penegasan ini menyusul temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengenai maraknya praktik pengavelingan dan penjualan wilayah perairan tanpa izin resmi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam Heri Irwanto menyatakan, penerbitan sertifikat tanah mensyaratkan status lahan yang mutlak berwujud daratan serta memenuhi prinsip kejelasan hukum (clear and clean). Selama suatu lokasi berada di luar garis pantai yang ditetapkan Badan Informasi Geospasial (BIG), wilayah tersebut berada di bawah rezim hukum laut dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sesuai hasil pemeriksaan ATR/BPN, sampai saat ini belum ditemukan sertifikat hak atas tanah pada lokasi yang dimaksud. Jika belum ada izin dan pelaksanaan reklamasi yang sah, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Heri di Batam, Jumat (7/8/2026).
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap praktik penjualan kapling laut tanpa prosedur legal paling marak ditemukan di wilayah Batam. Nusron mengingatkan bahwa kawasan laut merupakan ruang publik (common use) yang tidak dapat dialihfungsikan menjadi kepentingan privat secara sepihak.
Prosedur pengubahan wilayah perairan menjadi objek hak atas tanah mewajibkan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, izin lingkungan, pelaksanaan reklamasi, penetapan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, hingga verifikasi faktual di lapangan.
BPN Batam memastikan bakal menolak setiap permohonan sertifikasi atas lahan penimbunan laut liar yang tidak mengantongi dokumen perizinan beregu secara lengkap demi menjaga kepastian hukum dan tata ruang nasional.
[kang ajank nurdin]


