BerandaBeritaMahasiswa Batam Gugat UU TNI ke MK

Mahasiswa Batam Gugat UU TNI ke MK

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Tak puas dengan respons di tingkat daerah, enam mahasiswa Batam mengambil langkah hukum berani dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini merupakan kelanjutan dari serangkaian aksi demonstrasi dan audiensi yang sebelumnya telah dilakukan.

Keenam mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Persatuan Mahasiswa Hukum Batam ini secara resmi mendaftarkan permohonan uji materiil tersebut. Hidayatuddin bertindak sebagai pemohon utama, didampingi Respati Hadinata, serta empat kuasa hukum yang terdiri dari Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang, dan Otniel Raja Maruli Situmorang.

Risky Kurniawan, yang juga mewakili Student for Judicial Review (SJR), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Akta Pengajuan Pemohon dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari MK pada 21 dan 25 April 2025.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, Mahkamah akan menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat,” jelas Risky kepada terasbatam.id pada Sabtu malam (26/04/2025).

BACA JUGA:  Perompak Kapal Asing Diciduk di Selat Nipah

Dalam permohonannya, selain meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 inkonstitusional, para mahasiswa juga mengajukan tuntutan ganti rugi yang fantastis. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar kepada DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna pengesahan UU TNI pada 18 Februari 2025, Rp 25 miliar kepada Presiden, dan Rp 5 miliar kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Seluruh dana ganti rugi ini rencananya akan disetorkan ke kas negara.

Tak hanya itu, para mahasiswa juga menetapkan uang paksa (dwangsom) harian jika putusan MK tidak dilaksanakan. Besaran dwangsom yang diajukan adalah Rp 25 miliar per hari kepada DPR RI, Rp 12,5 miliar per hari kepada Presiden, dan Rp 2,5 miliar per hari kepada Baleg DPR RI.

“Hakim Mahkamah Konstitusi wajib menegakkan konstitusi, dan kami ingin memastikan bahwa lembaga negara menghormati prinsip negara hukum,” tegas Risky.

Diperkirakan, sidang pertama judicial review ini akan digelar pada 8 atau 9 Mei 2025, berdasarkan perhitungan 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Keenam mahasiswa tersebut menyatakan akan berangkat ke Jakarta dengan biaya pribadi secara kolektif, tanpa adanya dukungan dana dari pihak kampus maupun pemerintah.

BACA JUGA:  PN Batam Kabulkan Gugatan Perdata Kapal MT Arman 114, Kejati Kepri Banding

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...