Berita
Beranda / Berita / KPPU Sidangkan Tender Mesin Bea Cukai di Batam dan Karimun

KPPU Sidangkan Tender Mesin Bea Cukai di Batam dan Karimun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2024. Sidang perdana perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 ini digelar pada Rabu (26/06/2025) di Jakarta.

TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2024. Sidang perdana perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 ini digelar pada Rabu (26/06/2025) di Jakarta.

Perkara ini melibatkan dua perusahaan sebagai Terlapor: PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II). Tender yang disoal adalah pemeliharaan mesin induk MTU untuk kapal di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam.

Investigator KPPU dalam laporan awal menduga adanya pengaturan yang mengarahkan Terlapor I sebagai pemenang tender, sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat. Terlapor I diketahui memenangkan dua tender tersebut dengan total nilai penawaran lebih dari Rp 54 miliar. Rinciannya, tender untuk Tipe A dimenangkan dengan nilai Rp 42,89 miliar, sedangkan untuk Tipe B senilai Rp 11,18 miliar.

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan alat bukti pada 8 Juli 2025 dan penyampaian tanggapan dari para Terlapor pada 24 Juli 2025. Proses pemeriksaan pendahuluan ini memiliki jangka waktu 30 hari kerja sejak 26 Juni 2025.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan