Berita
Beranda / Berita / KPPU Selidiki Dugaan Kartel Proyek Pipa Gas Cisem II Rp 2,98 T

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Proyek Pipa Gas Cisem II Rp 2,98 T

Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan dokumen saat dimulainya sidang perdana dugaan persekongkolan tender pembangunan pipa gas Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM 2) senilai Rp 2,98 triliun, di Jakarta, Kamis (2/10/2025). KPPU menyeret lima pihak, termasuk PT Timas Suplindo dan PT Pembangunan Perumahan, atas indikasi praktik pengaturan pemenang tender yang melanggar Pasal 22 UU Persaingan Usaha.

TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang perdana dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM 2). Proyek strategis senilai Rp 2,98 triliunini diduga melibatkan praktik yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (2/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq.

Lima Pihak Diseret, Pola Persekongkolan Terendus

Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 ini menyeret lima pihak sebagai Terlapor, terdiri dari empat perusahaan dan satu Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan:

  1. PT Timas Suplindo
  2. PT Pratiwi Putri Sulung
  3. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  4. PT Nindya Karya
  5. Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7

Investigator KPPU menemukan indikasi kuat praktik persekongkolan dalam tender yang semula diikuti tujuh peserta, namun hanya menyisakan dua konsorsium hingga tahap akhir.

Pola yang memperkuat dugaan pelanggaran meliputi:

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

  • Adendum berulang dalam dokumen tender.
  • Gangguan dan kegagalan sistem pengadaan elektronik.
  • Penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE).
  • Kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.

Kombinasi pola-pola tersebut dinilai KPPU mengindikasikan adanya koordinasi yang tidak wajar di antara peserta tender, yang bertujuan mengatur pemenang tender.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan dari para Terlapor dan pemeriksaan alat bukti dijadwalkan pada 22 Oktober 2025. Pasal 22 UU Persaingan Usaha melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.