TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha bersama Otoritas Jasa Keuangan memperketat pengawasan terhadap potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan. Langkah ini diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna merespons pesatnya transformasi teknologi finansial dan kemunculan berbagai model bisnis baru.
Kesepakatan strategis tersebut ditandatangani oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Sinergi ini difokuskan pada harmonisasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pertukaran data lintas otoritas.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan, integrasi digital di sektor keuangan membuka peluang inovasi yang besar, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang tinggi. Oleh karena itu, kehadiran negara diperlukan untuk menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pemain baru di industri digital.
“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik,” ujar Fanshurullah melalui siaran pers yang diterima, Selasa (7/7/2026).
Menurut Fanshurullah, rekam jejak penanganan perkara oleh KPPU menunjukkan bahwa dinamika teknologi yang cepat harus diimbangi oleh kepatuhan hukum yang ketat. Mengingat pengaruh sektor keuangan yang masif terhadap stabilitas ekonomi nasional, koordinasi dengan OJK selaku regulator teknis menjadi krusial agar iklim kompetisi tidak mengorbankan perlindungan konsumen.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, kondisi sektor jasa keuangan nasional saat ini berada dalam posisi yang tangguh dengan risiko yang terkendali. Kendati demikian, tantangan ketidakpastian global dan kompleksitas instrumen keuangan baru, seperti aset kripto dan sistem pembayaran digital, menuntut adanya kepastian hukum yang selaras.
“Kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” kata Friderica.
Melalui MoU ini, kedua lembaga berkomitmen untuk menyinergikan regulasi guna mengantisipasi celah hukum dalam model bisnis digital. Selain aspek penegakan hukum, kerja sama ini juga mencakup riset bersama dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk memetakan struktur pasar keuangan yang kian kompleks demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.


