Kerja sama strategis tersebut difokuskan pada penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar. Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan oleh Komisi Hukum MUI.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan, penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk laju perkembangan ekonomi berbasis syariah. Proses revisi Undang-Undang Persaingan Usaha yang saat ini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menjadi momentum krusial guna memperkuat taji hukum lembaga pengawas tersebut.
Fanshurullah menambahkan, isu persaingan usaha harus mulai mendapat perhatian mendalam dalam pelbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal ini sejalan dengan mandat inti KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara korporasi besar dan UMKM agar berlangsung secara adil, setara, dan saling menguntungkan.
Tidak hanya bermain di level domestik, KPPU juga mulai memacu diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekosistem ekonomi syariah. Komunikasi intensif telah dijalin dengan sejumlah otoritas kompetisi di kawasan Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Mesir. Negara-negara tersebut menyambut positif gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam demi membahas tata persaingan usaha yang adil.
Di sisi lain, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyoroti potret ketimpangan yang masih menganga dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, khususnya pada pola kemitraan inti-plasma. Kondisi riil di lapangan tersebut dinilai mendesak adanya penguatan advokasi hukum agar pelaku usaha cilik memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang memadai.
Anwar menjelaskan bahwa penyelenggaraan Mudzakarah Hukum Nasional ini sejatinya bertujuan memperluas akses keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin, sekaligus merajut sinergi lintas sektor untuk melahirkan rekomendasi kebijakan strategis. Sinergi antara MUI dan KPPU diproyeksikan menjadi batu pijakan awal dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang inklusif, berintegritas, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat luas.


