TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan komitmennya untuk mengawal penguatan ekonomi di tingkat desa melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diambil guna memastikan pemberdayaan ekonomi perdesaan tetap berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat serta regulasi yang berlaku.
Dukungan tersebut ditegaskan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam pertemuan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto di Jakarta, Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa dan PDT memaparkan usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes beroperasi. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi koperasi untuk tumbuh sebagai penggerak ekonomi lokal tanpa mematikan unit usaha ritel yang sudah ada.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengingatkan bahwa regulasi sektor ritel nasional sebenarnya sudah memiliki kerangka yang memadai, termasuk aturan mengenai zonasi, jam operasional, hingga kemitraan. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum efektif karena lemahnya pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta ketiadaan mekanisme sanksi yang tegas.
“KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang melayani anggotanya,” ujar Fanshurullah. Ia juga menyarankan agar pengelolaan Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat setempat guna memastikan kepemilikan dan pengelolaan benar-benar berada di tangan warga desa.
Mitra ekosistem
Anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan, posisi koperasi dalam ekonomi desa perlu ditegaskan, apakah akan bertindak sebagai kompetitor langsung atau mitra distributor (off-taker). Jika difungsikan sebagai penguat rantai pasok produk lokal, koperasi akan menjadi komplementer yang memperkuat ekosistem usaha tanpa harus bersaing secara langsung dengan ritel modern.
Sebagai tindak lanjut, KPPU mengusulkan adanya rapat koordinasi lintas sektor melalui Satgas Merah Putih. Koordinasi ini diharapkan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, serta Kementerian Perdagangan untuk mengharmonisasikan kebijakan di lapangan.
Melalui kajian dan advokasi kebijakan, KPPU menyatakan kesiapannya untuk terus memantau struktur pasar di tingkat desa agar tetap kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat secara berkelanjutan.


