Berita
Beranda / Berita / KPPU dan Dewan Pers Sepakat Lawan Dominasi Platform Digital

KPPU dan Dewan Pers Sepakat Lawan Dominasi Platform Digital

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (kiri) dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa (kanan) menunjukkan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) yang baru saja ditandatangani di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Sinergi kedua lembaga ini bertujuan menciptakan arena permainan yang setara (level playing field) bagi industri media nasional di tengah tantangan dominasi dan asimetri pasar oleh platform digital global.

TERASBATAM.IDKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggandeng Dewan Pers untuk mengatasi ketimpangan struktur pasar antara perusahaan media massa konvensional dan platform digital global. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (17/12/2025), sebagai langkah intervensi terhadap potensi kegagalan pasar di ekosistem pers nasional.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan arena permainan yang setara (level playing field). Saat ini, platform digital dianggap bertindak sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) informasi yang memiliki posisi dominan, sehingga kerap memicu praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga pembagian iklan yang tidak proporsional.

“Jika media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform, maka publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas,” ujar Fanshurullah dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa target KPPU adalah memastikan tidak ada pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra kerja.

Tiga Pilar Aksi

Kolaborasi kedua lembaga ini difokuskan pada tiga pilar aksi konkret:

  • Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di ruang digital.
  • Pertukaran data dan informasi untuk memantau perilaku pasar secara akurat.
  • Advokasi kebijakan guna mendorong regulasi yang mendukung keberlanjutan ekonomi media.

Dewan Pers menilai persaingan usaha yang sehat merupakan prasyarat mutlak bagi kebebasan pers yang berkelanjutan. Tanpa adanya keadilan ekonomi, independensi media dikhawatirkan akan tergerus oleh ketergantungan pada platform raksasa tertentu. KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, sementara persaingan usaha yang sehat adalah pilar ekonomi berkeadilan.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar industri jurnalisme Indonesia tetap mandiri dan bermartabat di tengah disrupsi digital yang masif.