Berita
Beranda / Berita / KJRI Johor Bahru Percepat Pemulangan Dua Nakhoda Nelayan Asal Indonesia

KJRI Johor Bahru Percepat Pemulangan Dua Nakhoda Nelayan Asal Indonesia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mempercepat proses pemulangan dua nakhoda nelayan warga negara Indonesia (WNI) setelah menerima putusan dari Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, Malaysia, Senin (6/7/2026).

TERASBATAM.IDKonsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mempercepat proses pemulangan dua nakhoda nelayan warga negara Indonesia (WNI) setelah menerima putusan dari Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, Malaysia, Senin (6/7/2026). Kedua nakhoda tersebut sebelumnya ditangkap atas dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.

Dua nakhoda yang diidentifikasi sebagai NF (nakhoda KM Hai Yang 3) dan M (nakhoda KM Baruna Jaya) dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar RM 10.000 (sekitar Rp 35 juta) atau subsider lima bulan penjara. Selain itu, mahkamah memutuskan menyita kedua kapal milik nelayan tersebut untuk Pemerintah Malaysia berdasarkan Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985.

“KJRI Johor Bahru segera melakukan koordinasi intensif dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor Malaysia guna mempercepat pemulangan kedua WNI,” tulis KJRI Johor Bahru dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (06/97/2026) malam.

Pascaputusan, pada Senin sore kedua nelayan langsung diserahkan oleh Jabatan Perikanan Mersing Johor kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk memproses administrasi deportasi. Guna memfasilitasi pemulangan, KJRI Johor Bahru menjadwalkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta penyediaan tiket feri menuju Batam pada Selasa (7/7/2026).

Kasus ini bermula saat kedua kapal nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026. Di bawah Akta Perikanan 1985 Malaysia, pelanggaran batas wilayah perairan sebenarnya mengancam pelaku dengan denda maksimal hingga RM 6 juta beserta penyitaan seluruh aset kapal. Selama proses hukum berjalan, pihak konsulat mengawal pemenuhan hak-hak hukum kedua nakhoda melalui akses kekonsuleran dan pendampingan.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

Sebelumnya, KJRI Johor Bahru juga telah memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam perkara yang sama. Keempat ABK tersebut dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah dinyatakan tidak lagi diperlukan dalam proses persidangan.