TERASBATAM.ID – Sebanyak 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Batam Centre, Kepulauan Riau, pada Selasa (15/7/2026). Pemulangan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menggandakan anggaran untuk membiayai tiket feri dan seaport tax bagi 81 deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor. Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, memaparkan bahwa setiap deportan menghabiskan biaya sebesar RM 135 atau setara dengan sekitar Rp 567.000 per orang.
“Program ini merupakan bagian dari hadiah kemerdekaan bagi WNI rentan. Total anggaran yang disiapkan belum bisa kami sebutkan karena masih menunggu data dari depo imigresen untuk pemulangan berikutnya pada Agustus nanti. Namun untuk tiket dan sea port tax, biayanya RM 135 per orang,” ujar Dhania di sela-sela proses pemulangan di Pelabuhan Batam Centre.
Para deportan yang tergolong dalam kategori rentan tersebut terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak laki-laki. Mereka berasal dari lima provinsi dengan Sumatera Utara terbanyak (16 orang), disusul Kepulauan Riau (15 orang), Aceh (12 orang), Jawa Timur (12 orang), dan Nusa Tenggara Barat (10 orang).
Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia melalui Program M, yaitu skema pemulangan deportan dengan pembiayaan penuh dari Pemerintah Malaysia. Namun, khusus untuk pemulangan pada Rabu (15/7/2026), seluruh biaya ditanggung oleh KJRI Johor Bahru sebagai bagian dari program khusus peringatan HUT ke-81 RI yang berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Seluruh deportan tidak memiliki paspor sehingga KJRI membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di DTI Pekan Nenas. Setibanya di Batam, mereka diserahterimakan kepada P4MI Batam untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui BP3MI Kepri.
Pemulangan Dua Nakhoda dan Bantuan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, KJRI juga memfasilitasi pemulangan dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia, yakni KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Kedua nakhoda dijatuhi hukuman denda masing-masing RM10.000 atau subsider pidana penjara lima bulan berdasarkan Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 atas pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.
“Kami memberikan pendampingan hukum dari retainer lawyer KJRI Johor Bahru dari proses pemeriksaan hingga putusan. Berkat koordinasi baik dengan jabatan perikanan, imigresen, dan Polis Diraja Malaysia, hukuman yang dijatuhkan cukup minim dibanding ancaman maksimal RM6.000.000 per orang,” jelas Dhania.
Namun, kedua kapal tersebut resmi disita Pemerintah Malaysia sesuai amar putusan hakim. Denda RM10.000 per orang dibayarkan oleh pemilik kapal.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat namun mengingatkan agar pemulangan tidak sekadar menjadi seremoni.
“Yang lebih penting adalah bagaimana mencegah agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kasus nelayan Kepri yang ditangkap di perairan Malaysia terus terjadi. Ini menyangkut kesejahteraan nelayan, minimnya teknologi navigasi, keterbatasan informasi batas laut, serta kondisi cuaca dan arus,” ujar Wahyu.
Ia mendorong pemerintah memberikan bantuan alat navigasi GPS, memperkuat edukasi batas wilayah laut, meningkatkan patroli perbatasan, serta memperkuat diplomasi perlindungan nelayan tradisional.
KJRI Johor Bahru juga menginisiasi pemberian informasi sejak tingkat pendidikan menengah atas agar calon pekerja migran memahami cara migrasi aman ke luar negeri. WNI di wilayah KJRI Johor Bahru dapat menghubungi Hotline KSATRIA di +60 10-528 8040 untuk layanan perlindungan.


