TERASBATAM.ID – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MRI, asal Sulawesi Selatan, berhasil terbebas dari ancaman hukuman mati setelah melalui proses hukum yang melelahkan selama enam tahun di Malaysia.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, serta pendampingan hukum dari firma Gooi & Azura.
Kasus hukum yang menjerat MRI bermula pada tahun 2020. Ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap rekannya sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait utang piutang. Sejak saat itu, tim pengacara dan perwakilan RI di Malaysia berjuang menguji setiap bukti dan menelusuri celah hukum guna memastikan MRI mendapatkan pembelaan yang adil.
Putusan Bebas Murni
Puncak dari proses panjang tersebut terjadi pada 5 Januari 2026. Hakim Mahkamah Tinggi Temerloh memutuskan untuk membebaskan MRI dari seluruh tuntutan (acquitted and discharged). Hakim menilai bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada MRI.
Pascaputusan, KJRI Johor Bahru segera mengambil langkah cepat dengan memberikan penampungan sementara dan mengurus seluruh dokumen keimigrasian yang diperlukan. Pada 7 Januari 2026, MRI difasilitasi pemulangannya ke Indonesia melalui jalur Batam.
“Proses kembalinya MRI kepada keluarga yang kini berdomisili di Kalimantan Utara akan difasilitasi oleh BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Kepulauan Riau,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Komitmen Perlindungan
Kasus MRI hanyalah satu dari puluhan kasus berat yang ditangani perwakilan RI di wilayah Johor dan sekitarnya. Sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru bersama tim pengacara mencatat telah memberikan pendampingan hukum terhadap 76 kasus WNI yang terancam hukuman mati. Mayoritas kasus tersebut terkait dengan tindak pidana narkotika.
KJRI menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bukan semata-mata mengejar pembebasan akhir, melainkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum WNI sesuai prinsip due process of law.
“Prinsip utama pelindungan adalah memastikan agar setiap WNI mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus hadir, mengawal, dan memastikan setiap WNI mendapatkan pembelaan hukum yang bermartabat,” tegas Leny.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan penguatan pelindungan WNI di luar negeri yang terus digencarkan pemerintah pusat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor rentan di wilayah semenanjung Malaysia.


