Berita
Beranda » Berita » Kemhan Pastikan Pelat Dinas BMW Putih yang Viral adalah Palsu

Kemhan Pastikan Pelat Dinas BMW Putih yang Viral adalah Palsu

Tangkapan layar video viral yang menunjukkan sebuah mobil sedan BMW putih menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) ilegal di jalan raya. Kepala Biro Umum Setjen Kemhan Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan inventaris resmi kementerian dan pelat nomor yang digunakan terbukti palsu karena tidak terdaftar dalam basis data resmi Kemhan.

TERASBATAM.ID — Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan bahwa pelat nomor dinas yang terpasang pada sebuah mobil sedan BMW putih dalam video viral di media sosial adalah palsu. Penggunaan atribut negara secara ilegal tersebut kini tengah menjadi perhatian serius institusi pertahanan guna menjaga kehormatan lembaga.

Kepala Biro Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kemhan Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan menegaskan, kendaraan tersebut bukan merupakan bagian dari inventaris resmi kementerian. Berdasarkan aturan internal, kendaraan dinas Kemhan memiliki karakteristik warna yang spesifik dan tidak sembarangan.

“Kami menegaskan bahwa pelat dinas tersebut adalah palsu dan penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ujar Toni Setiawan saat memberikan klarifikasi di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Toni menjelaskan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan pada umumnya menggunakan warna hitam. Penggunaan warna putih hanya diperuntukkan bagi kategori kendaraan tertentu, yakni unit pengawalan dan ambulans. Selain perbedaan warna, hasil penelusuran basis data juga menunjukkan ketidaksinkronan data registrasi.

Berdasarkan pengecekan, nomor registrasi yang tertera pada BMW putih tersebut justru terdaftar untuk kendaraan lain di sistem logistik Kemhan. Hal ini memperkuat temuan bahwa telah terjadi penyalahgunaan atribut resmi negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bus Rombongan Jemaat Terguling di Jembatan 5 Barelang

Penggunaan logo dan penomoran kendaraan bermotor di lingkungan militer dan kementerian sebenarnya telah diatur secara ketat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020. Aturan tersebut merinci prosedur penomoran registrasi hingga tata cara penggunaan logo agar tidak mudah dipalsukan atau disalahgunakan.

Melalui kejadian ini, Kemhan mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak sekali-kali menggunakan atribut resmi negara untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak citra dan nama baik institusi negara di mata publik.

Hingga saat ini, pihak Kemhan terus berkoordinasi untuk memantau peredaran pelat dinas ilegal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di jalan raya.

[sumber: www.kemenhan.go.id]

1.500 Pekerja Terancam, Relawan MBG Batam Demo Minta Program Dilanjutkan