Kepri  

Kejati Kepri: Status Direktur Lahan BP Batam Masih Saksi

TERASBATAM.ID: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa Direktur Lahan Badan Pengusahaan Batam Ilham Eka Hartawan, Kamis (20/10/2022) selama 6 jam. Status orang kepercayaan Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi itu masih saksi atas kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas kepada www.terasbatam.id, Jumat (21/10/2022) mengatakan, terkait Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan masih berstatus sebagai saksi atas persoalan yang ditangani oleh Kejati Kepri tersebut.

“Terkait Ilham, statusnya sebagai Saksi,” kata Nixon.

Menurut Nixon, pada pemanggilan pertama yang dilakukan pada Kamis (20/10/2022) Ilham cukup kooperatif kepada tim penyidik.

“Untuk selanjutnya terkait Pulbaket memanggil pihak lain yang terkait,” kata Nixon yang belum menyebutkan pihak lain yang akan menyusul diperiksa oleh Kejati Kepri.

Nixon juga menyebutkan bahwa kasus terkait persoalan lahan di Batam ini dilaporkan oleh seorang masyarakat, namun belum bisa merincikan identitas masyarakat tersebut.

Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan dari Satuan Tugas (Satgas Mafia Lahan), Kamis (20/10/2022). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sebelumnya Nixon menyebutkan bahwa pemanggilan itu terkait laporan dari masyarakat mengenai tumpang tindih perizinan lahan yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Mafia Tanah,”  kata Nixon.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebutkan adanya dugaan upaya pelanggaran hukum terkait perizinan.

Selain itu Kejati juga melakukan   pemeriksaan terhadap salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kelautan, serta pihak perusahaan swasta.

“Baru diperiksa tiga orang, ada ASN dan dari perusahaan swasta,” Kata Nexson.

Sementara itu Kepala BP Batam Muhammad Rudi menanggapi pemeriksaan orang kepercayaannya itu mengatakan, sudah mengetahuinya namun untuk  hasil pemeriksaan belum masih menunggu laporannya.

Menurut Rudi, untuk proses hukum yang dilakukan Kejati memiliki kriteria.

“semua punya kriteria kita tunggu laporanya  nanti hasilnya kita bedah,” kata Rudi yang juga akan membentuk tim penanganan kasus tersebut.