Berita
Beranda / Berita / Kapal Patroli Bea Cukai 30005 Berperan Cegat King Sun

Kapal Patroli Bea Cukai 30005 Berperan Cegat King Sun

Jajaran Bea Cukai berpoto bersama barang bukti.
TERASBATAM.ID — Kapal Patroli Laut BC-30005 milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar di Perairan Utara Berakit, Kabupaten Bintan. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan kapal motor King Sun yang memuat sekitar 1,3 ton ketamin.
Penyergapan yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) tersebut dilaksanakan bersama Unsur TNI Angkatan Laut melalui KRI Kerambit-627. Pengungkapan kasus resmi diumumkan dalam konferensi pers bersama DJBC, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Polri, dan TNI AL di Markas Komando Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8/2026) siang.
Selain menyita barang bukti narkotika, tim gabungan menangkap delapan anak buah kapal (ABK). Seluruh awak kapal merupakan warga negara asing, terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Pengawasan Intelijen 3 Bulan
Keberhasilan penindakan ini merupakan buah dari pengamatan dan analisis intelijen intensif yang dilakukan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC sejak Mei 2026. Awalnya, Bea Cukai menerima informasi lintas negara dari otoritas Thailand mengenai pergerakan kapal King Sun yang dicurigai mengangkut narkotika.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan terpadu bersama BNN RI. Pada Mei 2026, kapal King Sun sempat terdeteksi membatalkan rencana pengangkutan. Namun, tim gabungan tidak mengendurkan pengawasan.
Pada Juli 2026, pantauan radar dan pergerakan menunjukkan kapal target kembali berlayar menuju wilayah Teluk Thailand, kawasan yang teridentifikasi memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika.
Sinyal intelijen semakin menguat pada awal Agustus 2026 setelah DJBC menerima informasi tambahan dari Polri. Berdasarkan pemataan komprehensif tersebut, DJBC segera menyusun rencana operasi gabungan lintas instansi untuk menghentikan laju kapal target saat memasuki wilayah perairan Indonesia.
Penggeledahan dengan Anjing Pelacak
Pascapenyergapan di laut pada Kamis, kapal King Sun beserta seluruh awak dikawal ketat menuju Dermaga Mako Kodaeral IV di Batam untuk penggeledahan mendalam. Pada Jumat (7/8/2026), Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam dikerahkan menyisir tiap sudut kapal.
Petugas akhirnya menemukan kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal. Di dalamnya tersimpan karung dan bungkusan plastik berisi 65 pack teh cina. Setelah diuji laboratorium, sebanyak 1.300 kemasan seberat total 1,3 ton terkonfirmasi positif mengandung ketamin.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Erwin Situmorang menyampaikan, pengungkapan ini membuktikan pentingnya kolaborasi lintas instansi dan koordinasi antarnegara.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin.
Ancaman Hukuman Mati
Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Proses hukum dan pendalaman terhadap jaringan peredaran internasional ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik gabungan.