TERASBATAM.ID — Menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan implementasi kebijakan iklim nasional tidak lagi terjebak dalam janji manis maupun proyek pasar karbon yang mengabaikan keadilan ekologis.
WALHI menegaskan bahwa COP31 harus menjadi momentum penting untuk mengakui serta melindungi hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL), memperkuat Wilayah Kelola Rakyat, serta mengalihkan dukungan pendanaan langsung kepada inisiatif masyarakat yang terbukti menjaga kelestarian lingkungan.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan bahwa penanganan krisis iklim selama ini terlalu didominasi oleh proyek berskala besar dan mekanisme pasar yang nyaris gagal menjawab persoalan riil di lapangan.
“COP31 bukan lagi sekadar ruang untuk menyampaikan komitmen, melainkan momentum untuk memastikan implementasi. Pemerintah Indonesia harus membuktikan bahwa kebijakan iklim benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan hanya menghasilkan angka di atas kertas dan mengejar profit. Masyarakat yang menjaga hutan, mengelola pangan, dan melindungi pesisir harus diakui sebagai aktor utama solusi iklim,” ujar Boy Jerry, Senin (12/10/2026).
WALHI menyoroti ketimpangan fakta di lapangan, di mana sebanyak 446 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) teridentifikasi berada di dalam konsesi 12 perusahaan yang terikat proyek karbon program Verified Carbon Standard (VCS) Verra. Bahkan, jika dihitung dengan kategori kepercayaan sedang, jumlahnya melonjak hingga 4.261 hotspot di 16 perusahaan karbon.
Selain itu, skema pencatatan iklim nasional seperti Second Nationally Determined Contribution (SNDC) dinilai masih menghitung target penyerapan bersih sektor hutan dan lahan (FOLU) secara agregat. Akibatnya, kontribusi riil masyarakat lokal tidak teridentifikasi dan tidak memperoleh kepastian hukum maupun manfaat yang sepadan.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, WALHI mendorong pemerintah mengoperasionalkan Pasal 6.8 Persetujuan Paris mengenai Pendekatan Non-Pasar (Non-Market Approaches/NMA). Mekanisme ini memungkinkan aksi penyelamatan iklim berbasis hak tenurial dan pengetahuan lokal memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, serta kapasitas tanpa harus dikomodifikasi menjadi unit karbon yang diperdagangkan.
Di tingkat nasional, WALHI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Keadilan Iklim, mengevaluasi proyek-proyek karbon yang bermasalah, serta menjamin keterlibatan bermakna masyarakat lokal dalam penyusunan posisi Indonesia menuju COP31.


