TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar sosialisasi Asosiasi Perlindungan Masyarakat (ASLINMAS) se-Provinsi Kepri secara daring dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan ASLINMAS sebagai wadah strategis untuk mengoptimalkan fungsi dan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), sekaligus meningkatkan kapasitas anggotanya dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan warga secara rutin.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa peran Satlinmas tidak seharusnya hanya tampak sewaktu gelaran politik seperti Pemilu, Pilkada, maupun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Selama ini terkadang kita berpikir bahwa Linmas hanya bertugas pada saat-saat tertentu, seperti penyelenggaraan agenda politik dan demokrasi. Padahal, Linmas memiliki tugas yang lebih melekat di tengah masyarakat, yaitu membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat secara rutin,” ujar Ansar Ahmad.
Ansar menambahkan, keberadaan ASLINMAS sangat penting untuk menyatukan persepsi, memperkuat komunikasi, dan mengoptimalkan potensi Satlinmas yang berhadapan langsung dengan dinamika di tingkat RT/RW, desa, hingga kelurahan. Pemprov Kepri menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi bersama Kejati Kepri dan pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat struktur asosiasi ini di seluruh daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi, menyampaikan bahwa jumlah anggota Satlinmas yang masif merupakan potensi besar bagi ketahanan sosial masyarakat. Selain mendukung stabilitas keamanan, Satlinmas juga didorong untuk siaga menghadapi cuaca ekstrem serta bencana alam khas wilayah kepulauan.
“Penguatan ASLINMAS diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat kerja sama dalam mendukung perlindungan masyarakat,” kata Transiswara.
Dari sisi penegakan hukum, Kejati Kepri memastikan dukungan penuh melalui program penyuluhan hukum, pendampingan, hingga penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian konflik sosial masyarakat di tingkat tapak.


