TERASBATAM.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau melayangkan teguran keras terhadap Zie Tour & Travel usai mendapati biro perjalanan tersebut beroperasi tanpa izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Temuan tersebut terungkap saat tim gabungan Kemenhaj menggelar monitoring, evaluasi (monev), dan pembinaan ke lokasi usaha Zie Tour & Travel di Ruko Paragon Hill A4 No. 10, Kota Batam, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, travel tersebut nekat menawarkan berbagai paket ibadah, mulai dari paket umrah, haji plus/khusus, badal haji, wisata religi, hingga badal umrah. Namun, saat pemeriksaan administrasi dilakukan, pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan PPIU maupun PIHK.
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menegaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas berupa teguran tertulis dan meminta pengelola untuk menghentikan seluruh bentuk penawaran paket perjalanan ibadah.
“Kami menerbitkan teguran tertulis agar mereka segera menghentikan penawaran layanan ibadah haji dan umrah serta menyesuaikan materi promosi sampai seluruh persyaratan perizinan resmi dipenuhi sesuai aturan,” tegas Syahbudi, Selasa (13/10/2026) seperti dikutip dari www.kepri.haji.go.id.
Langkah pengawasan ketat ini ditempuh guna melindungi calon jemaah dari potensi penipuan serta kerugian materiil. Pihak Kemenhaj mewajibkan setiap biro travel transparan mengenai status legalitas, identitas penyelenggara, serta kejelasan mekanisme pelayanan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Kepri, H. Muhammad Syafi’i, mengingatkan warga Batam dan Kepri agar selalu waspada serta tidak mudah tergiur dengan promosi paket umrah atau haji bersumber dari biro yang belum terdaftar resmi.
“Pengawasan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau calon jemaah agar selalu memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Kemenhaj sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran,” ujar Syafi’i.


