TERASBATAM.id: Proses hukum terhadap 10 oknum anggota Polresta Barelang yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti 1 kilogram sabu masih terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) saat ini tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara para tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Abdulloh Yusmar, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang diterima dari kepolisian masih terdapat kekurangan baik dari segi formil maupun materil.
“Kami masih perlu melengkapi beberapa poin penting sebelum berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Yusmar, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya, SPDP kasus ini telah diterima Kejati Kepri pada 6 September 2024. Para tersangka, termasuk mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekecewaan terhadap oknum kepolisian yang terlibat. Tindakan oknum polisi yang seharusnya memberantas narkoba justru terlibat dalam tindak pidana ini merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
[kang ajank nurdin]


